Lembaga Keuangan Non Bank

1.       Pengertian lembaga keuangan bukan bank
Pada prinsipnya lembaga keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank/non bank. Dipembahasan terdahulu telah dibahas tentang lembaga keuangan bank, sekarang saya akan membahas tentang LKBB. Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972,  Lembaga keuangan bukan bank ialah
Semua lembaga /badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
2.       Kegiatan usaha LKBB
Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta
Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal
Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan
Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.(syifa-qadri.weebly.com)
3.       Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi utama LKBB sebaga berikut
Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
4.        Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Di indonesia khsusunya lembaga keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen), Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
a.       Perum Pegadaian
Pengertian perum pegadaian ialah Salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.
Tugas Pokok Perum Pegadaian
Sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum pegadain sebagai berikut
Membina prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai, seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang memiliki ekonomi lemah dan bersifat konsumtive.
Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
Menyalurkan kredit maupun jenis usaha lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun kepada pemerintah.
Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan bila perlu memperluas daerah operasinya.

source : http://www.cekkembali.com/pengertian-jenis-fungsi-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb/

Komentar