1. Pengertian
lembaga keuangan bukan bank
Pada prinsipnya lembaga keuangan
khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan bukan bank/non bank. Dipembahasan terdahulu telah dibahas
tentang lembaga
keuangan bank, sekarang saya akan membahas tentang LKBB. Menurut
keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan bukan
bank ialah
Semua lembaga /badan yang
melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak
langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat
berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.
|
2. Kegiatan
usaha LKBB
Adapun kegiatan usaha yang
dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:
Menghimpun dana dari masyarakat
dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
Menyediakan fasilitas kredit baik
jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun
milik swasta
Sebagai perantara bagi perusahaan
perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk
mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar
negeri.
Melakukan penyertaan modal pada
perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal
Melakukan kegiatan usaha lain
dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan
Sebagai perantara bagi perusahaan
untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.(syifa-qadri.weebly.com)
3. Fungsi
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Fungsi utama LKBB sebaga berikut
Memberikan memberikan bantuan
modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki
bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
Menghimpun dana dari masyarakat
dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan
investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
Untuk memperlancar pembangunan
khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan
4. Jenis jenis Lembaga Keuangan Bukan
Bank
Di indonesia khsusunya lembaga
keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum
pegadaian, perusahaan Asuransi, Koperasi simpan-pinjam, Dana pensiun (Taspen),
Perusahaan sewa guna usaha (leasing), Pasar modal, pasar uang, Perusahaan anjak
piutang , Modal Ventura dan lain sebagainya.
a. Perum
Pegadaian
Pengertian perum pegadaian ialah
Salah satu badan usaha milik negara yang melakukan kegiatan menyalurkan kredit
kepada masyarakat dengan dasar hukum gadai agar terhindar dari peraktek
peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.
Tugas Pokok Perum Pegadaian
Sesuai dengan keputusan menteri
keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut tugas pokok perum pegadain
sebagai berikut
Membina prekonomian khusunya
rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip hukum gadai,
seperti petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya
produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang memiliki ekonomi lemah
dan bersifat konsumtive.
Ikut serta dalam mencegah praktik
pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya
gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
Menyalurkan kredit maupun jenis
usaha lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun
kepada pemerintah.
Ikut serta dalam membina
perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan bila
perlu memperluas daerah operasinya.
Komentar
Posting Komentar